Satgas COVID-19 Dibubarkan Saat Status Kedaruratan Dicabut

RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia. Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) terkait kondisi terkini pandemi COVID-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
"Satgas otomatis bubar," ujar Menko Muhadjir.
Disampaikannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi. Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023.
"COVID ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau," katanya.
Dengan ketentuan baru tersebut, lanjutnya, nantinya vaksin akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa. Vaksinasi COVID-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Bertekad Jalankan Pemerintahan Bersih, Presiden Prabowo: Saya Disumpah UUD 1945
-
Puluhan Ribu Pecalang Se-Bali Serukan Tolak Premanisme Berkedok Ormas
-
Pemkab Blitar Resmikan Si Riski, Internet Gratis Jelang Hardiknas
-
Borong Penghargaan, Pemprov Bali Raih Best Regional Head in Economic Recovery 2025
-
Gelar Rakorwil, LKKPWNU Jateng Soroti Soal Stunting Sampai Pekerja Anak